Pengurusan IMB memang sering sekali masyarakat menyepelekan nya untuk membangun atau merenovasi rumahnya.Padahal untuk mengurus IMB rumah itu wajib hukumnya menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010.
Syarat permohonan IMB juga tidak ribet,yang penting anda niat melengkapi dokument-dokumen yang diminta oleh kantor pemerintahan setempat untuk pengurusan IMB,karena setiap daerah memiliki saturan sendiri dalam pengurusan IMB.Anda bisa melihat untuk syarat-syarat dokumen dan tahapan prosesnya di situs kami dibawah ini anda bisa klik.
Sedangkan untuk biaya pengurusan atau retribusi IMB juga berbeda-beda untuk setiap daerahnya.Kalau masalah besar biaya itu tergantung dengan luas rumah.Untuk itu anda bisa kontak kami sebagai biro jasa pengurusannya apabila anda berkenan.
Saya juga punya pengalaman dalam masalah IMB,waktu saya mau membangun rumah saya,saya tidak fikir untuk mengurus IMB dan sudah sampai pertengahan jalan,saya sedang membangun rumah ternyata ada petugas pemerintahan datang dan mengecek dan bertanya kepada pekerja,dan bertanya siapa pemilik rumah yang sedang dibangun ini? dan setelah itu saya bertemu dengan petugas itu dan mereka menghentikan bangunan saya,dan saya sangat terkejut kenapa sanksi sampai setegas itu,dan mereka menjelaskan begitu pentingnya IMB dan hal yang wajib dalam merenovasi atau membangun bangunan rumah.
Mengurus IMB rumah untuk bangunan juga memberikan keuntungan untuk anda,mulai dari mendapatkan kepastian hukum,dan dapat meningkatkan nilai ekonomis rumah anda.Maka untuk saran saya uruslah IMB rumah anda segera apabila anda belum mengantongi IMB.
Next saya akan post masalah pengurusan perijinan yang lainnya terus ikuti blog saya ya....
COMENTAR BARU