Pengurusan NPWP

APA NPWP ?

NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan merupakan Nomor Identitas bagi seseorang wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Persyaratan Membuat NPWP

1.Fotocopy KTP

2.fotocopy Kartu Keluarga

3.Mengisi Formulir aplikasi dikantor Pelayanan Pajak

4.Surat Domisili dari Kantor Lurah Setempat

Proses Pembuatan NPWP

Untuk NPWP sendiri proses pembuatannya tidak begiitu sulit tapi kita tahu bagaimana kenytaan nya dilapangan selalu banyak masalah maka dari itu kami birojasa menawarkan untuk membantu anda dalam pembuatannya dan anda bisa langsung kontak kami.

dan kami juga akan menjelaskan cara pembuatannya untuk anda pergi sendiri yaitu pertama tama anda sebelum pergi ke Kantor pelayanan pajak dengan membawa semua surat dokument yang diatas,selanjutnya anda mengisi formulir aplikasi yang disediakan,setelah itu ajukan kepada staf staf yang diarakan.dan selesai anada akan dikirim melalui post atau menuggu informasi dari Kantor Pajak.