PENGURUSAN IMB

Apa IMB ?

Definisi dari IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang perizinanya diberikan oleh Kepala Daerah Medan Kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan merawaat bangunan sesuai  dengan persyaratn administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Dasar Hukum IMB

1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Bangunan Gedung-gedung.

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005

3.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung perlu disesuaikan pengatrannya terkait penyederhanaaan dan efisiensi.

Persyaratan dalam mengurus IMB rumah :

1.Mengisi formulir permohonan untuk mendirikan bangunan

2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3.Fotocopy sertifikat tananh,surat bukti yang sahkan keluarahan/surat keterangan dari notaris

4.Melampirkan gambar rencana bangunan

5.Fotocopy NPWP

6.Fotocopy PBB

7.Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa

Kami akan membantu proses untuk kelengkapan dokumen dan memberikan pelayan yang baik kepada customer kami yang membutuhkan,untuk informasi selanjutnyaa silahkan hubungi kami kami siap memberikan yang terbaik.terimakasih.