Izin SBU

Sertifikat Badan Usaha SBU ?

Sertifikat  Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat  yang dikeluarkan oleh  badan Sertifikat Ter-Akreditas KADIN atau LPJK  Nasional atau juga LPJK Provinsi setelah melalui pemeriksaan dokumen perusahaan/verifikasi team oleh USBU yaitu Unit Sertifikat Badan Usaha.dan merupakan tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi suatu perusahaan.

Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

1.Sebagai  Bukti Badan Usaha jasa Konstruksi memiliki kompetensi   dalam melaksankan kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi.

2.Sebagai syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Konstruksi

3.Sebagai persyaratan suatu usaha untuk dapat mengikuti tender-tender pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi pemerintahan,BUMN atau proyek lainnya.

4.Syarat Hukum atau Peraturan yang mewajibkan  dalam melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi.

 

Persiapan Registrasi Baru SBU

1.tetapkan jenis kegiiatan badan usaha yang akan diRegistrasi dan sertifikat SBU

2.Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dijalankan

3.Persiapkan tenaga Ahli yang akan disertifikasi

4.Registrasi ke asosiasi perusahaan sesuai bidang untuk didaftarkan sebagai anggota asosiasi perusahaan

5.mengisi Permohonan Registrasi SBU dengan melampirkan persyaratan permohonan SBU

Dokument Persyaratan Permohonan SBU

1.Akta pendirian dan Perubahan Terakhir

Akta pendirian

Akta pendirian

2. Surat pengantar dari Asosiasi

3.Surat Pernyataan Badan Usaha

4.Fotocopy NPWP

5.Fotocopy SIUP dan TDP
6.Fotocopy Surat keterangan Domisili Perusahaan dari kantor lurah setempat

7.Fotocopy KTP dan Ijazah Direktur /Penanggungjawab Badan Usaha

8.Fotocopy KTP dan Ijazah tenaga Non Teknis

8.Fotocopy SPT tahunan 2 tahun terakhir

9.Fotocopy SKT/SKA Tenaga Teknik untuk PJT/PJB disesuaikan dengan bidangnya

10.Pas foto 3x4 sebanyak 6 lembar

Untuk proses pengurusan SBU kami akan membantu dalam pemberkasan dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan tergantung dari instansi atau asosiasi terkait.untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi kami.