PENGURUSAN SIUP

 APA SIUP ?

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan Surat Izin suatu Perusahanan,badan usahan atau perorangan yang wajib dimiliki untuk dapat melaksankan kegiatan usaha perdagangan sebagai alat bukti pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintahan daerah Medan karena Pengurusahn sesuai Domisi Perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdangan dan Tanda Daftar Perushaaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan.  adalah

Prosedur Pengurusan Izin SIUP

1.Permohonan diajukan oleh pengurus,Penangunjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simutan dengan mengisi permohonan SIUP dan TDP

2.Formulir permohonan sebagai syarat didalam lampiran peraturan Menteri

3.Formulir permohonan ditandatangani oleh Pengurus atau penanggungjawab Perusahaan Perdagangan diatas materai dan apabila diajukan oleh pihak ketiga maka wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

4.Membayar tarif pembuatan SIUP

Tarif  setiap Kotamadya/kabupaten untuk pembuatan SIUP berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing.

5.SIUP Selesai

Untuk waktu penyelesaian pengurusan SIUP untuk setiap Daerah berbeda-beda dan bisanya sekitar 1 minggu lebih,setelah selesai petugas akan menghubungi dan kami akan terus folowup untuk secepatnya selesai.

 

Persyaratan Urus SIUP

Untuk melengkapi persyaratn lampiran permohonan pengurusan SIUP maka SIUP dapat dibedakan jenis jenis ataupun bentuknya usaha berdasarkan penanam modal didalam perusahaan  yang anda jalankan.Pembagiannya sebagai berikut:

1.Untuk Perseroan Terbatas (PT)

Syaratnya untuk kelengkapan lampiran permohonan:

1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) IDrektu Utama Perusahaan.

2.Fotocopy KK

3.Fotocopy NPWP

4.Surat Keterangan Domisili dari Kantor Lurah sesuai dimana alamat usaha.

5.Fotocopy Akta Pendirian

Fotocopy Surat Keputusahan Pengesahan Badan Hukum dan HAM

6.Surat  Izin Gangguan (HO)

7.Pasfoto  Direktur atau Penanggungjawab perusahaan 3x4 sbanyak 2 lembar

2.Untuk Usaha Mikro atau Kecil

Syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan perijinan SIUP :

1.Surat pengantar dari RT/RW

2.Fotocopy KTP

3.Fotocopy kartu Keluarga

4.Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar

5.Mengisi forlmulir

6.Fotocopy NPWP

7.Fotocopy surat keterangan Domisili

8.Fotocopy surat keterangan kepemilikan atau sewa menyewa untuk tempat usaha

 

 

FORMULIR  PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIU/MENENGAH/BESAR

Nomor:..........

Kepada Yth:

Kotamadya Medan

Cq.Kepala kantor Pelayanan Perizinan

Kotamadya Medan

DIISI OLEH PEMILIK/PENGURUS/PENANGGUNGJAWAB

Yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksdu dalam Perwakilan daerah Kota Medan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Perwakilan Walikota Medan No.36 Tahun 2010  tentang Pendelegasian sebahagian kewenangan proses dan penandatanganan perijinan kepada Kpeala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan:

I.Maksud Permohonan Izin:Memperoleh SIUP

II.Jenis Permohonan

1.Permohonan Baru

2.Permohonan perpanjang

3.Permohonan Perubahan

III.Identitas Perusahaan

1.Nama Perusahaan            :............

2.Bentuk Perusahaan          :............

3.Merek                                 :.....

4.Alamat Perusahaan          :..............

5.Nomor  Telepon/Fax       :............

6.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  :........

III.Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahan

1.Nama lengkap                              :.............

2.Tempat/Tanggal Lahir               :..............

3.Alamat Rumah                             :..............

4.Nomor telepon                             :........................

5.Istri/Suami

a.Nama                                           :..................

b.Kewarganegaran                       :....................

IV.Modal disetor dan kekayaan Bersih (Netto)

Perusahaan seluruhnya tidak termasuk

Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

V.Kegiatan Usaha:

1.Kelembagaan        :..........

2.Bidang Usaha        :...............

3.jenis Barang/Jasa Dagangan Utama:...........

 

 

Medan,................

Pimpinan Perusahaan,

 

(                                       )