Pendirian PT Baru

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT) adalah disebut juga perseroan terbatas yaitu suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,untuk menjalankan suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,dan besarnya modal perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar dan dimana pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan  dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007.Perseroan terbatas harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,ketertiban umum dan kesusilaan.Dimana pemegang saham perseroan terbatas tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan terbatas dan tidak bertanggungjawan atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pembagian Perseroan Terbatas

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan dimana  masyarakat atau publik dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka yang ditawarkan untuk investasi PT.

2.Perseroan  terbatas Tertutup

Perseroan Terbatas tertutup adalah perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan biasanya pemegang saham berasal dari keluarga sendiri atau sahabat sendiri.Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup seperti ini apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga jadi saham-saham nya tidak mudah dipindah tangankan atau dijual kepada orang lain.

3.Perseroan Terabatas Kosong

perseroan Terbatas Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tidak ada kegiatannya.

Adapun dokumen-dokumen pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.40 tahun 2007

1.Pas photo direktur 2 lembar 3x4

2.Fotocopy KTP para pendiri

3.Fotocopy Kartu keluarga

4.Fotocopy NPWP Direktur

5.Fotocopy surat keterangan domisili dari pengelola gedung

6.Nama-nama pemegang saham

7.Copy surat kepemilikan tempat usaha atau surat sewa-menyewa tempat usaha

8.Nama Usaha

9..Bidang Usaha yang digeluti

10.Klasifikasi Usaha

11.Nomor tlp Perusahaan

12.Denah lokasi tempat usaha

 

Langkah-langkah Pendirian PT yaitu :

1.Membuat Akte resmi perusahaan yaitu memiliki kepastian hukum yang dibuat oleh notaris dan harus persetujuan dari Kementerian khusu yang menangani pendirian PT.Untuk akte biasanya berisi informasi tentang nama perusahaan,bergerak dibidang apa,nama para pemilik modal,modal dasar,modal setor,pengurus perusahaan seperti direktur utama dan para komisaris

2.Membuat surat keterangan domisili perusahaan.Proses ini dilakukan dengan meminta kekantor kepala desa setempat.sayarat yang harus dibawa untuk membuat domisi yaitu akte perusahaan copy,ktp,kk,IMB atau surat sewa menyewa.Biasanya,untuk mengurus surat keterangan Domisili dipungut biaya administrasi.biasya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya.Setelah lengkap maka dilakukan proses dan selesai ditandatangani oleh Kepala Lurah.

3.Membuat NPWP Perusahaan.Pembuatan NPWP dilakukan dengan meminta ke kantor Pajak.syarat administrasi seperti akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya untuk proses pembuatan NPWP hanya butuh wakti 2 sampai 3 jam tergantung dengan banyak nya antrian atau staff pelayanan pada Kantor pelayanan pajak.

4.Mendapatkan surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

5.Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Dagang).Pembuatanya dilakukan dipemda setempat.Syarat pembuatannya yaitu KTP,KK dan lainnya dan akan disampaikan oleh staff pemda.

6.Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.biasanya diurus setelah mendapatkan SIUP.Dan dilakukan dipemda setempat bersamaan dengan pengurusan SIUP dan persyaratnnya juga hampir sama dengan pengurusan SIUP.

Langkah-langkah diatas merupakan langkah utama yang harus dilakukan dalam proses pembuatan perusahaan PT yang sah.untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kontak kami dan mengirim pesan.Terimakasih