Pengurusan Sertifikat

Definisi Sertifikat ?

Sertifikat adalah sebagai tanda bukti hak atas sesuatu atau bukti kepemilikan  misalnya hak atas tanah,rumah dan lain sebagainya yang tertulis atau tercetak dari pejabat yang berwenang.

Jenis-jenis Sertifikat

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai hak atas tanah,yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996  tentangHak guna usaha,hak guna bangunan dan hak pakai atas tanh dan dibagi menjadi beberapa yaitu:

1.Sertifikat Hak Milik

2.Sertifikat hak Guna Usaha

3.Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara

4.Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah Hak pengelolaan

5.Sertifikat Hak Pakai atas tanah Negara

6.Sertifikat hak pakai atas tanah hak Pengelolaan

7.Sertifikat Tanah Hak pengelolaan

8.Sertifikat Tanah Wakaf

Dasar Hukum

1.Undang-undang No.5 tahun 1960 Tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria

2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah

3.peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah

4.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Langkah-langkah dan syarat-syarat membuat Sertifikat Tanah yaitu :

1.Formulir permohonan ditandatangani si pemohon

2.Fotocopy KTP Pemohon

3.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) si pemohon

4.Fotocopy SPPT PBB

6.Surat asli Bukri perolehan Tanah

7.Surat yang menyatakan luas tanah

8.Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

9.Surat asli yang menyatakan bahwa tanah dikuasai secara fisik

Kami akan membantu untuk pengurusan sertifikat anda dan untuk biaya dan waktu proses pembuatan silahkan hubungi kami,kami siap menjadi rekan biro jasa anda.terimakasih.

 

Pengajuan Balik Nama Pada Pajak Bumi Dan Bangunan

Balik Nama adalah proses merubah nama subjek pada pajak  di SPPT PBB.

Tata cara atau persyaratan :

1.Mengajukan Permohonan tertulis

2.Melampirkan Asli SPPT dan Asli Surat pelunasan PBB tahun bersangkutan

3.Fotocopy SSB BPHTB

4.Mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan LSPOP dengan benar dan lengkap

5.Fotocopy KTP