Pendirian UD Baru

DEFINISI UD ?

UD adalah Usaha Dagang yang dimiliki oleh perseorangan dan Usaha Dagang  sudah diakui keberadaannya didalam masyarakat,untuk usaha perseorangan yang dilakukan tanpa harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau seperti pengurusan pendirian PT dan CV.

Persyaratan Usaha Dagang

1.Fotocopy KTP

2.Fotocopy NPWP Pribadi

3.Nama Usaha

4.Kartu Keluarga

5.Surat Domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah setempat

6.Surat sewa menyewa/PBB atau sertifikat tempat usaha

7.Fas Photo pemilik 3x4 sebanyak 4 lembar

8.Denah Lokasi Usaha

9.besarnya Modal  Usaha

Untuk Mendirikan Usaha dagang tidak diwajibkan untuk membuat Akte pendirian ke Notaris namun demikian jika Usaha Dagang ingin diakui sebagai Unit Usaha dan akan memerlukan dana pinjaman ke bank maka diperlukan beberapa Perizinan berupa:

1.Izin Usaha Perdagangan Seseorang (SIUP)

2.Tanda Daftar Perusahan (TDP)

3.HO Izin Gangguan