Anda akan mengurus sertifikat tanah anda,sebaiknya anda harus tahu jumlah besar biaya yang dikeluarkan.kalau saya dulu pertama untuk cmengurus sertifikat saya bertanya beberapa Notaris,atau temen-temen yang mengerti pengurusan sertifikat,saya mendapat beberapa jawaban baik itu waktu proses,dan besarnya biaya.Dimana jumlah besarnya biaya pengurusan ada yang menjawab dengan jumlah 8 jt rupiah,ada menjawab 9 jt,dan semua berbeda,waktu pengurusan juga sama berbeda-beda ada yang menjawab 1 thn,ada yang menjawab 8 bulan,6 bulan.Maka dari itu saya sarankan ke anda sebaiknya bener-bener harus bertanya pada yanginstansi yang tepat dan legal.
Saya akan coba kategorikan beberapa tingkat kepemilikan tanah di Indonesia karena ini tidak ada di website kami.
1.Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan dan bukti bahwa seseorangtelah menguasai sebidang tanah,girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat,tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.Biaya proses girik untuk tingkat Desa atau kelurahan sebesar Rp.500.000
itu merupaka keterangan data sporadik dari kelurahan/desa setempat dengan biaya (Rp 10.000 per meter)..
2..Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan jenis sertifikat hanya bisa memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dalam kurun waktu tertentu.Untuk kepemilikan lahannya dimiliki oleh Negara.
3.Sertifikat hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu tanah.SHM adalah status paling kuat untuk kepemilikan tanah karena menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kepemilian pihak lai.proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris dan diurus Badan pertanahan nasional(BPN) dimana notaris sangat mengerti bagaimana syarat pembuatan sertifikat tanah.
Simulasi Anggaran pembuatan sertifikat tanah,coba saya rincikan tapi ini belum tentu sama dengan daerah atau tempat anda mengurus sertifikat.
Misalnya tanah 100m²
Girik biayanya : Rp 500.000
Formulir Pengajuan:Rp 100.000
keterangan dari kecamatan:Rp 700.000
biaya Sertifikat di BPN :Rp 7.000.000
Materai 7 buah :Rp 42.000
Sporadik apabila tanah 100m² :Rp 1.000.000
Maka jumlah Rp 9.342.000
Tapi anda tidak usah khawatir untuk biaya dan semuanya,kami dapat membantu anda untuk pengurusan sertifikat yang sudah kami jelaskan pada blog sebelumnya,silahkan pahami terlebih dahulu,apabila anda bener-bener ingin kami membantu anda silahkan konta kami dan kami siap membantu anda setiap masalah yang anda hadapi.terimakasih
COMENTAR BARU