RPTKA Rencana penggunaaan tenaga Kerja Asing dimana Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dikegiatan penanaman modal di Indonesia.Peraturan ketenagakerjaan ini terkait dengan pengawasan atau tenaga kerja asing,pemberian fasilitas keimigrasian atas penggunaan tenaga kerja asing dan konpensasi bagi pembinaan tenaga kerja lokal.
RPTKA adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Investor yang akan menggunakan TKA berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing yang akan dilakukan dalam kegiatan usahanya.RPTKA berlaku paling lama 5 tahun dan setelahnya dapat di perpanjang kembali.
Untuk saat ini kemenakertrans juga memberikan pelayan perizinan berbasis online untuk pelayanan pengajuan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA ) baru.Untuk dapat menggunakan fasilitas online,perusahaan yang akan memperkerjakan TKA harus melakukan pendaftaran secara online dan setelah itu akan diberikan akun untuk perusahaan.
Seluruh Dokumen persyaratan RPTKA dapat diunggah secara online,sebelumnya anda harus melengkapi semua dokumen persyaratan pengurusan RPTKA,untuk dokumen itu bener-bener lumayan ribet looo,karena anda harus meminta dokumen tersebut dan tanda tangan Direktur perusahaan,dan itu pengalaman saya dimana Direktur tidak ada di Diperusahaan sedang melakukan perjalanan Bisnis keluar,dan dokumen yang harus dilengkapi itu banyak sekali mulai dari Akte pendiran perusahaan dan sampai bagan perusahaan,tapi anda tidak usah khawatir kami sudah membuat website semua tentang pengurusan Izin TKA dan anda bisa lihat semua di website kami,kami juga melampirkan semua syara-syarat yang harus dilengkapi dan langkah-langkah pengajuan RPTKA dan untuk waktu dan biaya pengurusan baik itu per itemnya atau perpaketnya anda boleh hubungi konta kami yang kami juga lampirkan didalam website kami.Silahkan klik website kami dibawah ini.
setelah Dokuemen sudah lengkap dan anda sudah melakukan secara online,tapi ada beberapa proses yang dilakukan secara tatap muka,dilakukan secara manual,dimana perwakilan dari perusahaan harus datang ke Kantor kemenakertrans untuk menyerahkan atau mengambil dokumen.Untuk memastikan keaslian dokumen yang telah diajukan secara online maka dokumen akan dilakukan verifikasi.
Ya itu semua sih prosedur yang harus anda lakukan,tapi disini anda ga ush mikir ribet deh,kami sebagai perusahaan biro jasa yang sudah memiliki pengalaman dapat membantu anda,baik dalam melengkapi dokumen sampai pengajuan dokumen dan untuk dokment selanjutnya setelah pengajuan RPTKA atau sebelum RPTKA atau surat perijinan lainnya.Silahkan anda kunjungi website kami dan konta kami yang telah kami lampirkan.dan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk amanah yang anda berikan.
Next kami akan upload terus blog tentang perijinan lainnya,terimakasih sudah selalu hadir diblog kami.
COMENTAR BARU