Pengurusan IMTA
Kami sebagai perusahaan yang bergerak dibidang biro jasa akan membantu anda untuk proses pembuatan ataupun perpanjang atau perubahan dokumen murah,cepat dan aman.
IMTA
TKA wajib memiliki IMTA yang bekerja di Indonesia,tapi tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan anggota direksi,anggota dewan komisaris atau anggota pembina,anggota pengurus,atau anggota pengawas yang berdomisili diluar negeri.
jangka waktu berlakunya IMTA diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA tau dalam RPTKA.
Sebenarnya pengurusan IMTA mudah dan ga ribet,tapi kalau anda memiliki waktu dan sabar untuk melakukannya,sewaktu saya dulu pertama kali pengurusan IMTA itu wow,bener-bener wajah bingung,pertama saya datang ke Menaker setiba disana saya ada diruangan antrian untuk pendaftaran pengajuan dan disana banyak dapatin calo-calo atau agen-agen pengurusan dan mereka banyak memberikan pendapat dari awal pertama apa yang harus dilakukan sampai ditawari pengurusan melalui mereka dengan berbagai harga,mulai dari 8 jt,5 jt,4 jt,dan 2 jt,macam-macamlah itu.Tapi saya orangnya memiliki rasa ingin tahu tinggi jadi saya bertanya ke staff langsung dan merka memberikan brosur tata cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dilengkapi.Jadi saya disini memberikan sedikit pengalaman saya kepada anda yang ingin mengurus IMTA,ga usah khawatir kami sudah memberikan dan menjelaskan apa itu IMTA dan syarat-syarat IMTA sampai proses pengurusannya,anda silahkan check ke website kami dibawah ini,apabila kurang jelas silahkan anda menghubungi kami denga konta person yang kami lampirkan dan konta office kami.kami siap selalu untuk anda sampai anda bisa puas dengan kinerja kami.
Apabila anda juga ingin memperpanjang IMTA,maka kami juga siap membantu anda jika anda membutuhkannya.untuk dokumen pelengkap kami juga akan bantu siapkan karen apabila perusahaan sebelumnya belum pernah menggunakan TKA dan belum terdaftar maka dilakukan pertama pembuatan akun dan lain-lain.
Apabila IMTA untuk TKA yang diperkerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak sebelum diterbitkan atau masih dalam proses,maka pemberian kerja TKA dapat memperkerjakan TKA terlebih dahulu.Dan apabila Investor yang memeperkerjakan TKA tidak sesuai IMTA makan dilakukan pencabutan IMTA,maka perusahaan anda yang ingin meperkerjakan TKA harus lebih care setiap detail dokumen.Kami akan selalu terbuka untuk anda untuk berkonsultasi atau pembuatan IMTA dan untuk melengkapi dokumen yanga anda inginkan.
Next kami akan terus upload blog kami,jadi terus ikuti blog kami ya,dan kami akan memberikan hal-hal yang anda butuhkan dan kami juga siap membantu anda untuk menyelesaikan masalah anda untuk hal-hal yang bisa kami bantu semaksimal mungkin..Terimakasih untuk semua yang selalu setia.
COMENTAR BARU