SKTT adalah surat keterangan tempat tinggal dan berlaku untuk WNA dan masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAS nya dan selama masih menempati tempat tinggalnya.
Syarat syarat untuk pengurusannya :
1.Fotocopy Pasfot/KITAS
2.Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
3.Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan dari Kelurahan dimana Orang asing tersebut tinggal.
Pasfoto berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan tahun kelahiran ganjil latar belakang merah sedangkan tahun kelahiran genap berwarna biru
Prosedur pengajuan SKTT:
1.Pemohon datang untuk melakukan pengajuan dengan membawa berkas syarat-syarat.
2Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil mencatat NIK apabila memiliki NIK
3.Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerbitkan dan menandatangani dokumen SKTT
4 Biaya dan jangka waktu pengerjaannya kita sesuaikan waktu kami melakukan pekerjaan.
Kami sebagai perusahaan biro jasa yang bekerja melayani customer untuk pembuatan dokumen atau pun pengurursan perijinan dokumen yang anda butuhkan,maka kami siap membantu kelengkapan dokumen anda apabila anda menyerahkan amanah pengurusan kepada kami,dan dengan harga dan waktu yang sesingkat singkatnya kami akan kerjakan.Mungkin disini buka masalah ribet atau instansi yang susah untuk melakukan pengurusan tapi dengan alasan anda tidak meiliki waktu maka kami akan siap membantu,tapi pada dasarnya sih kami menyarankan disini sipemohonlah yang pergi untuk membuat pengajuan SKTT.
Kami juga melampirkan pada website kami tentang pengurusan dokumen lainnya dan anda silahkan klik link kami dibwah ini,untuk keterangan lebih lanjut kami juga lampirkan kontak person kami,dan office kami.
Next kami juga akan terus upload masalah pengurusan dokumen baik perijinan ataupun masalah tentang WNA.
COMENTAR BARU