Saya ingin berbagi pengalaman kembali ya walaupun sebelumnya sudah ada,saya kemarin baru saja ingin membaut sertifikat tanah kosong daerah Kota binjai,tapi sebelumnya saya sudah sharing ke notaris yang biasa yang sudah saya kenal untuk pengurusan sertifikat,dan bertanya untuk waktu dan biaya,saya terkejut karena harga nya cukup fantastis dan waktu selesai juga sangat lama,kenapa ya?
Karena saya punya waktu dan memutuskan untuk pergi mengurus sendiri proses mulai dari pergi ke kantor BPN,dan sesampainya dikantor BPN,saya diminta melengkapi dokumen dan membuat janji untuk melanjutkan ke tahap pengukuran tanah dan harus pergi ke kantor lurah,sebenarnya saya fikir-fikir ribet banget sih,dan banyak sekali yang harus dilakukan,dan waktu yang tersita,belum menunggu orang-orang yang bersangkutan yang pada sibuk,dan masih banyak lagi masalah yang saya hadapi dilapangan,wow capek deh...
Tapi itulah pengalaman saya,pengalaman tahap pertama saja saya sudah lelah,masih mau tahap pengukuraan loo,belum lagi setelah itu katanya harus menunggu hasil ,belum lagi ke kantor lainnya dan bolak-balik ya,tidak gampang.
Dengan pengalaman dan semua yang pernah saya lakukan dalam pengurusan perijinan atau dokumen lainnya saya menguraikannya dalam bentuk penjelasan dan pengertian atau pun syarat-syarat pengurusan adan tahap proses pengurusan didalam webisite kami dan untuk lebih lengkapnya,anda boleh kontak kami yang kami lampirkan didalam website kami,kami siap membantu anda dan apabila anda bisa melakukan sendiri dan anda memiliki waktu,ya kenapa tidak. Syarat-syaratnya kami sudah lampirkan apa saja dan mulai dari tahap prosedur dan dasar hukum dan lain-lain ada di website kami.silahkan check dan klik link dibawah ini.
Next kami akan upload terus masalah dilapangan dan pengalaman-pengalaman kami,dan lebih berkualitas sih,dan bisa bermanfaat untuk anda,tapi apabila anda kurang menukai uploadtan kami silahkan kirim pesan pada website kami,kami akan mengkoreksi blog kami atau website kami,terimakasih.
COMENTAR BARU