Perijinan SIUJK

APA SIUJK ?

SIUJK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang merupakan Surat izin usaha yang ada  untuk melakukan usaha dibidang Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh kepala Daerah Medan apabila pengurusannya ada di Kota  Medan.dan merupakan syarat administrasi kualifikasi suatu perusahaan untuk melakukan tender-tender dibidang konstruksi.

Dasar Hukum SIUJK

1.Peranturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi .

2.PERMEN PU NO.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Paersyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi  Nasional

 

Persyaratan dalam pengurusan SIUJK

1.Mempunyai Sertifikat tenaga Ahli Konstruksi

2.Sertifikat Badan Usaha (SBU)

3.Akte pendirian Usaha (PT atau CV)

4.SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

5.Surat keterangan Domisili usaha khususnya kota Medan

6.Nomor Pokok wajib Perusahan (NPWP)

7.NOmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi

8.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

9. KTP Pengurus Perusahaan

10.Pengusaha kena Pajak (PKP)

11.Tanda Daftar Perusahaan (TDF)

12.Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha jasa Konstruksi

1.Mempersiapkan Sertifikat Tenaga Ahli,

2.Asosiasi Kontraktor

3.Sertifikat Badan Usaha

4.Pengajuan Permohonan Untuk Sertifikat Jasa Konstruksi dengan melengkapi semua Dokumen diatas.

Kami akan membantu semua customer kami setiap langkah-langkah dalam pengurusan dan kami dapt dipercaya sebagai birojasa yg ada di Medan pengurusan dokument anda.Untuk Informasi lebihlanjut silahkan kontak nomer  kami.