Anda saat ini sudah memiliki hak atas tanah dan bangunan,namun anda memiliki PBB masih atas nama pemiliki tanah sebelumnya dan anda bermaksud untuk menggantikan atas nama anda,maka kami dapat membantu anda dalam pengurusan penggantian balik nama pada PBB anda,kami sebagai perusahaan biro jasa mengurus perijinan dan sertifikat lainnya dan kami juga menawarkan jasa pelayaan kami dengan harga yang sangat murah,dan waktu penyelesaian yang cepat.Anda boleh coba menggunakan biro jasa kami untuk membantu perijinan atau pembuatan PBB anda.
Untuk persyaratannya anda harus melunasi PBB untuk tahun terakhir misalnya sekarang tahun 2017 maka anda harus bayar PBB untuk 2017,Sertifikat tanah,KTP dan surat pengantar dari Kantor Lurah,namun untk daerah berbeda beda,kemarin saya ada bertemu ibu-ibu sedang pengajuan balik nama PBB dan ibu tersebut membawa persyaratan seperti diatas dan saya bertemu dengan tetangga saya dan tetang saya juga sudah melakukan pengajuan balik nama untuk PBB rumah dan tanah milik dia,dan ibu tersebut tidak melampirkan surat pengantar dari kantor lurah,jadi anda tidak usah khawati untuk syarat-syarat dokumennya cukup simple ko,tapi apabila anda tidak mau ribet boleh kami yang mengerjakan dan kami siap untuk membantu anda.
Dan biasanya ya untuk pengurusan sertifikat,perijinan itu butuh waktu dan kesabaran karena kan anda harus mengantri dan waktu anda tersita dan belum lagi proses yang lama,ya saya yakin anda sudah memikirkannya apakah anda melakukan pengajuan sendiri atau memakai biro jasa.
Untuk PBB itu sendiri sangat penting untuk dibalik nama setelah tanah dan bangunan telah menjadi milik kita sendiri.
untuk next saya upload masalah selanjutnya,ayok temen-temen kita bisa saling sharing dan anda bisa inbox ke webiste atau kontak saya di website.
COMENTAR BARU