apa API?
API adalah singkatan dari Angka Pengenal Import yang merupakan tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan importir.Izin API ini diatur dalam peraturan menteri perdagangan No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum dibidang Import.Impor juga hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.Yang dimaksud dengan impor adalah kegitan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.Sedangkan Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan Impor.Sedangkan untuk API,menurut pasal 3 peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir ada dua macam yaitu :
API_U
1.API_U yaitu angka Pengenal Import Umum yang diberikan kepada Importir yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan.
Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API-U adalah:Surat Permohonan API-U dari Perusahaan :
1.Pengisian Formulir API-U dan Membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas matrai Rp 6000 oleh Direktur utama Perusahaan.
2.Fotocopy akta pendirian dan perubahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Ham
3.Fotocopy Susunan nama pengurus terakhir dari perusahaan tersebut
4.Fotocopy surat keterangan domisili kantor pusat Perusahaan yang masih berlaku dair kantor lurah setempat.
5.Fotocopy NPWP pengurus/Direksi dari perusahaan yang menandatangani API-U
6.Fotocopy NPWP perusahaan sesuai dengan alamat domisili
7.Fotocopy KTP/Pasfor Direksi perusahaan yang masih berlaku
8.Fotocopy SK Kehakiman
9.Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP)
10.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
11.Fotocopy Perjanjian sewa menyewa tempat usaha
12.Surat Referensi dari bank asli
13.Pasfoto 3x4 sebanyak 4 lembar
Untuk semua dokumen diatas setelah dilengkapi dan formulir juga sudah dilakukan pengisian maka akan diajukan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat setelah itu dilakukan BAP dan kemudian menunggu 20 hari akan terbitlah API-U.
2.API-P adalah Angka Pengenal Impor Produsen dan diberikan kepada importir yang melakukan impor barang yang dipergunakan atau mendukung proses produksi.Menurut pasal 4 Permendag API,API-P diterbitkan melalui 3 Instansi yaitu:
1.Bagi Badan usaha atau Kontraktor dibidang energi,minyak dan gas bumi,mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha,berdasrkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintahan Republik Indonesia,API-P dimohonkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri,Departemen Perdagangan. Untuk pengajuan Direktu harus melengkapi dokument dan melapirkan dokument pelengkap untuk pengajuan penerbitan API-P yaitu:
1.Fotocopy Akte Perusahaan dan perubahannnya berikut Pengesahannya
2.Fotocopy KTP yang menandatangani API-P
3.Fotocopy Pasfor
4.Fotocopy NPWP Perusahan
5.Fotocopy Domisi Perusahaan
6.Fotocopy TDP Perusahaan
7.Fotocopy SIUP bagi Perusahaan untuk API-P
8.Pas Photo Penandatangan API-P 3x4 sebanyak 2 lembar
9.Referensi Bank asli
10.Salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau badan pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha
2. API-P untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri diajukan kepada Kepala Badan Koordinai Penanaman Modal (BKPM),dan dokumen yang harus dilengkapi dan formulir aplikasi yang diisi dengan lengkap,dimana dokumen yang harus dilampirkan yaitu:
1.Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
2.Fotocopy KTP Pengurus atau Direksi yang menandatangani API-P
3.Fotocopy surat ketrangan domisili perusahaan
4.Fotocopy surat pendaftaran penanaman modal
5.Fotocopy Izin usaha dibidang industri atau usaha lain yang diterbitkan kepala BKPM
6.Fotocopy TDP Perusahaan
7.Fotocopy NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili
8.Pas Photo Direksi 2 lembar 3x4
3.Sedangkan API-P yang diajukan kepada Kepala Dinas Perdagangan provinsi.Dan untuk itu pemohon harus mengisi formulir dan melengkapi syarat-syarat dokument:
1.Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahan dan perubahannya
2.Fotocopy KTP/Pasfor pengurus atau Direksi
3.Fotocopy surat keterangan domisili kantor pusat perusahan dari kantor lurah setempat yang masih berlaku
4.Fotocopy NPWP Perusahaan
5.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6.Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan
7.Fas Photo sebanyak 2 lembar ukuran 3x4 pengurus atau direksi
COMENTAR BARU