Biro Jasa Kitas

Apabila anda ingin melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata,kunjungan keluarga,bisnis dan lainnya dan anda tidak ingin ribet atau repot dengan pembuatan visa yang lama dan dokument yang panjang dan proses yang bertele-tele,kami memberikan solusi untuk anda.Proses pembuatan Visa cepat,murah dan memberikan yang terbaik sesuai kebutuhan anda.

Kami biro jasa pengurusan perijinan,kami melayani ijin tinggal kunjungan dan ijin tinggal terbatas dan perijinan yang lainnya,,semoga dengan hadirnya kami dapat membantu anda dalam mengurus ijin-ijin baik ijin tinggal untuk orang asing dan ijin pendirian lainnya.

Kami akan membantu melengkapi dokument pendukung dan pengisian aplikasi,anda hanya menyediakan persyaratan yang kami butuhkan.

Kitas

Kitas adalah izin tinggal terbatas dan salah satu izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.Dimana saat ini kita sebagai Negara berkembang seperti Negara Indonesia tentu akan banyak Orang Asing yang berkunjung baik sebgai wisatawan ataupun tenaga kerja asing yang tinggal sementara ataupun tetap diIndonessia.Dan Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994. Dan Visa tinggal terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal paling lama 2 Tahun terhitung sejak tanggal diberikan Izin masuk di wilayah Negara Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Kitas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi.Dan dimulai dengan cara mengisi daftar isian aplikasi yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Mengisi Formulir yang ada di imigrasi setempat sesuai Domisili.
2. Membuat surat permohonan oleh sponsor istri.
3. Membuat surat jaminan sponsor istri
4. Pasfor suami WNA
5. KTP istri (copy)
6. Kartu Keluarga
7. Buku Nikah lengkap (copy)
8. Surat Ketrangan Domisili sesuai dengan tempat tinggal

KITAS BARU

Berikut adalah mengurus sendiri alih status dari Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) menjadi Ijin Tinggal Terbatas (ITAS)
Peralihan VIsa Sos Bud ke KITAS ( Sponsor Istri) :
Berikut adalah cara bagaimana pengurusan untuk Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Sponsor Istri :
1 .Mengisi Formulir yang ada di imigrasi setempat sesuai Domisili.
2 Membuat surat permohonan oleh sponsor istri.
3 Membuat surat jaminan sponsor istri
4 qPasfor suami WNA
5 KTP istri (copy)
6 Kartu Keluarga
7 Buku Nikah lengkap (copy)
8 Surat Ketrangan Domisili sesuai dengan tempat tinggal

Formulir yang sudah diisi kemudian di lengkapi dengan semua copy dokumennya, serahkan kepada imigrasi sesuai domisili (misalnya di wilayah Medan ) harap dibawa juga dokumen aslinya pada saat menyerahkan formulir.
Kemudian setelah dokumen di serahkan dan dianggap dokumen lengkap oleh petugas loket, dan tinggal menunggu petugas lapangan untuk survei ke rumah.
Imigrasi akan melakukan pengecekean kealamat domisili yang dilampirkan setelah 2 hari kemudian,dan petugas datang ke rumah saya melalukan pengecekan dan foto suami istri, foto ini sebagai bukti dalam proses kitas, petugas akan memberitahu kapan kami harus kembali ke imigrasi untuk megambil surat pengantar yang akan di serahkan di Kanwil ( Wilayah Medan)
Setelah itu kembali ke imigrasi Medan untuk mengambil surat pengantar dan membayar biaya pembuatan Kitass lalu dibawa sendiri ke Kanwil Medan , (harap mengambil di pagi hari) supaya surat bisa ditunggu, ditunggu lebih kurang 3 jam di Kanwil Medan
Pihak Imigrasi akan memberikan Informasi kapan akan diambil surat yang di tujukan kepada Ditjen Imigrasi Jakarta, yang berisi persetujuan untuk pemberian ITAS ( 3 hari prosesnya)
Setelah kembali ke Imigrasi yang melakukan permohonan menyerahakan surat dari Ditjen Imigarsi Jakarta, (harap di foto copy terlebih dahulu) setelah itu proses wawancara dan photo. 4 hari kemudian Kitas sudah bisa diambil
* Lebuh kurang 1 minggu proses ITAS untuk Suami.Setelah KITAS selesai di lanjutkan dengan pengurusan surat-surat lainya :

* Contoh Surat Sponsor
PERALIHAN VISA SOSIAL BUDAYA KE KITAS ( PENYATUAN KELUARGA)
KOTA … , TANGGAL.. , BUALN & TAHUN
KEPADA YTH,
KANTOR IMIGRASI
MEDAN
PERMOHONAN PENGALIHAN STATUS VKSB KE KITAS
DENGAN HORMAT ,
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI,
NAMA : ( ISTRI )
TEMPAT/ TANGGAL LAHIR :
ALAMAT :
PEKERJAAN :
KEWARGANERAAN ;
NO KTP ;
MENGAJUKAN PERMOHONAN ALIH STATUS DARI VKSB ( VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA ) MENJADI KITAS
UNTUK ITU SUAMI SAYA YANG TERSEBUT DI BAWAH INI :
NAMA ; ( SUAMI WNA )
JENIS KELAMIN ;
TEMPAT TANGGAL LAHIR ;
NO PASPOR :
MASA BERLAKU :
KEBANGSAAN :
PERMOHONAN INI DIAJUKAN DALAM RANGKA PENYATUAN KELUARGA KAMI .
SEBAGAI SPONSOR, SAYA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS SEGALA :
TINGKAH LAKU DARI SUAMI SAYA SELAMA DI INDONESIA
BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT KEBERADAAN SUAMI SAYA SAMPAI DENGAN PEMULANGAN KE NEGARA ASAL.
BESAR HARAPAN KAMI BAHWA PERMOHONAN INI DAPAT DIKABULKAN ,
ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH
HORMAT KAMI,
…………………….., 2017
MATERAI
( NAMA & TTD ISTRI )

Perpanjang Kitas

Berikut adalah cara bagaimana pengurusan untuk Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Sponsor Istri :
1.Mengisi Formulir yang ada di imigrasi setempat sesuai Domisili.
2.Membuat surat permohonan oleh sponsor istri.
3.Membuat surat jaminan sponsor istri
4.Pasfor suami WNA
5.KTP istri (copy)
6.Kartu Keluarga
7.Buku Nikah lengkap (copy)
Setelah Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan dokumen yang diperlukan diatas setiap pointnya harus dilengkapi,untuk pasfor suami WNA itu asli yang lainnya hanya berupa copyan,maka semuanya bias diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk orang asing. Kemudian setelah dokumen di serahkan dan dianggap dokumen lengkap oleh petugas loket, dan tinggal menunggu petugas lapangan untuk survei ke rumah.
Dan setelah beberapa haria petugas akan datang ke rumah melalukan Introgasi bahwa benar alamat tinggal sesuai alamatyang diberikan dan akan melakukan foto suami dan istri, foto ini sebagai bukti dalam proses kitas, petugas akan memberitahu kapan harus kembali ke imigrasi untuk megambil surat pengantar yang akan di serahkan di Kanwil ( Wilayah Medan).
Dan setelah itu 2 hari kemudian anda harus pergi ke Imigrasi kembali untuk mengambil surat pengantar dan membayar biaya dan setelah itu suami WNA itu akan melakukan foto dan tanda tangan pada system.
Setelah 1 minggu Imigrasi akan memberikan informasi kalau Kitas sudah selesai dan menyerahkan surat dari Imigrasi tapi harap di foto copy terlebih dahulu,dan petugas Imigrasi akan menyerahkan Kitas.
Contoh Surat Sponsor
KOTA … , TANGGAL.. , BUALN & TAHUN
KEPADA YTH,
KANTOR IMIGRASI
MEDAN
PERMOHONAN

DENGAN HORMAT ,
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI,
NAMA : ( ISTRI )
TEMPAT/ TANGGAL LAHIR :
ALAMAT :
PEKERJAAN :
KEWARGANERAAN ;
NO KTP ;
MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANG UNTUK IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK SUAMI SAYA YANG TERSEBUT DI BAWAH INI :
NAMA ; ( SUAMI WNA )
JENIS KELAMIN ;
TEMPAT TANGGAL LAHIR ;
NO PASPOR :
MASA BERLAKU :
KEBANGSAAN :
PERMOHONAN INI DIAJUKAN PERPANJANG IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK SUAMI SAYA.
SEBAGAI SPONSOR, SAYA BERTANGGUNG JAWAB PENUG ATAS SEGALA :
1. TINGKAH LAKU DARI SUAMI SAYA SELAMA DI INDONESIA
2. BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT KEBERADAAN SUAMI SAYA SAMPAI DENGAN PEMULANGAN KE NEGARA ASAL.
BESAR HARAPAN KAMI BAHWA PERMOHONAN INI DAPAT DIKABULKAN ,
ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH
HORMAT KAMI,
…………………….., 2017
MATERAI
( NAMA & TTD ISTRI )

Ada beberapa kelebihan jika anda menggunakan biro jasa kami:

1.jujur,profesional,berpengalaman

2.Visa dan legalisir dokumen anda pasti selesai

3.Dokumen dijamin asli

4.proses cepat dan,syarat mudah dan biaya murah

5.rahasia dokumen anda terjamin

Untuk proses lebih lanjut silahkan hubungi kontak kami,kami siap membantu anda.

Dibawah ini akan dijelaskan tahapan penguruan KITAS TKA

PENGURUSAN RPTKA

RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,yaitu surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi.Digunakan sebagai syarat untuk memperkerjakan tenaga asing yang bekerja di perusahan-perusahan PMA ataupun swasta yang ada di Indonesia.Masa berlaku RPTKA adalah 1 tahun kecuali jabatan-jabatan tertentu.

Dasar Hukum RPTKA

1.Undang-Undang No.13 tahun 2003

tentang tenaga kerja yaitu pemberian kerja yang menggunkan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA yang disyahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

2.KEP.228/MEN/2003 tentang tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi. dan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin memperkerjakan TKA (IMTA)

3.Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 tentang jabatan-jabatan di lembaga pendidikan yang diKecualikan dari Kewajiban membayar kompensasi.

4.KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka waktu Ijin memperkerjakan Tenaga kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Syarat-syarat yang dibutuhkan Pengurusan Pemohon RPTKA :

Perusahaan Sponsor :

1.Surat permohonan RPTKA yang Harus dilengkapi

2.Surat Kuasa

3.Surat Ijin usaha dari instansi yang berwenang

4.Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

5.KTP Direktur

6.Dokumen Perusahaan TDP,NPWP,

7.Surat keterangan Domisili

8.Bagan Struktur organisasi Perusahaan

9.Surat penunjukan TKA yang dipekerjakan

10.Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib Lapor Ketenagakerjaan diperusahaan

11.Surat rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA apabila diperlukan

Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud memuat :

1.Identitas pemberi kerja TKA

2.Jabatan dan atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan

3.Besarnya upah TKA yang dibayarkan

4.Jumlah TKA

5.Uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA

6.LOkasi kerja

7.jangka waktu penggunaan TKA

8.Penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan

9.Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja indonesia

Tahapan Pengajuan

Permohonan RPTKA disampaikan kepada (Dirjen Pembinaan dan Penempatan tenaga Kerja dalam Negeri)melalui Direktur Penyedia dan Penggunaan Tenaga Kerja.RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah,jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA.

Perubahan RPTKA

Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA dan perubahan tersebut meliputi:

1.Penambahan,pengurangan jabatan beserta jumlah TKA

2.Perubahan jabatan

3.Perubahan lokasi kerja

Perijinan IMTA

Ijin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur pengadaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada pemberi kerja tenaga kerja asing,dengan mengajukan permohonan dengan syarat-syarat yang harus dilampirkan sebagai berikut:

1.Rekaman perjanjiankerja dengan perusahaan yang memperkerjakan

2.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA dari bank yang ditunujuk oleh Menakertrans

3.rekaman polis asuransi

4.Rekaman surat pemberitahuan pemberian visa

5.Copy pasfor TKA yang akan dikerjakan

3.Permohonan ditandatangani oleh direkdi perusahaan

6.Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

7.Surat kuasa bermaterai untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau komisaris

Setelah selesai RPTKA dan IMTA sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang,maka TKA telah sah untuk melanjutkan pengurusan VISA untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa.

Perpanjang IMTA

Perpanjang Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat dilakukan paling lama 1 tahun,bila masa berlaku IMTA belum berakhir.Oleh karena itu permohonan perpanjang IMTA selambat-lambatnyanya 30 hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir.Permohonan perpanjang IMTA dilakukan dengan mengisi formulir perpanjang IMTA dengan melampirkan :

1.Copy IMTA yang masih berlaku

2.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank

3.Copy polis asuransi

4.Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku

5.Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

Perpanjang IMTA diterbitkan oleh DIrektur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 wilayah propinsi,Gubernur atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dipropinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 wilayah kota.

Beberapa Kriteria Pemberian IMTA untuk TKA yaitu :

1).IMTA untuk Pekerjaan Darurat

IMTA untuk pekerjaan darurat dimaksudkan yaitu pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara langsung mengakibatkan kerugian fatal bagi masyarakat  jangka waktu tidak lebih dari 30 hari kerja,dan ditentukan oleh istansi pemerintahan yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.Permohonan pengajuan IMTA yang bersiafat darurat ini disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1.Rekomendasi dari instansi pemerintahan yang berwenang

2.Copy polis asuransi

3.Fotocopy pasfor TKA yang bersangkutan

4.Pasfoto TKA ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar

5.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh menteri

6.Bukti ijin keimigrasian yang masih berlaku

2).IMTA untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Untuk IMTA yang diberikan kepada TKA yang bekerja dikawasan ekonomi khusus harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk dikawasan ekonomi khusus melampirkan dokumen berikut:

1.Copy draft perjanjian kerja

2.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank

3.Copy polis asuransi

4.Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa

5.Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

3).IMTA untuk Pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)

Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan :

1.Copy RPTKA yang masih berlaku

2.Copy ijin tinggal tetap yang masih berlaku

3.Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan

4.Copy ijasah atau pengalaman kerja

5.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank

6.Copy polis asuransi

7.Pasfoto berwarna ukuran 4x6cm 3 lembar

4).IMTA untuk Pemandu/Karaoke/nyanyi

Memperkejakan TKA sebagai pemandu atau penyanyi wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur.Jangka waktu penggunaan TKA sebagai pemandu/nyanyi diberikan paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.Persyaratan dokumen lampirannya sebagai berikut:

1.Copy ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke

2.RPTKA yang telah disahkan olrh Direktur

3.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh menteri

4.Copy polis asuransi

5.Perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja

Selanjutnya Visa Untuk Bekerja

TKA yang akan bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki visa untuk bekerja (VUB) yang diterbitkan oleh kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.Untuk mendapatkan VUB,pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh  VUB dari PTSB-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan dan imigrasi.

Permohonan rekomendasi diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.Rekaman keputusan pengesahan RPTKA

2.Rekaman pasfor TKA yang bersangkutan yang masih berlaku

3.Daftar riwayat hidup terakhir asli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

4.Rekaman ijazah atau sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam bahasa inggris atau diterjemahkan dalam bahsa Indonesia

5.Rekaman surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA

6.Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

7.Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan

ALih Status

Pemberian kerja TKA instansi pemerintahan atau lembaga pemerintahan atau badan internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi pemerintahan atau lembaga pemerintahan atau badan internasional lainnya harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur.Rekomendasi disampaikan kepda Direktur Jendral Imigrasi.Perubahan alih status yaitu KITAS/KITAP yang digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA baru.

 

TELEX VISA

Telex Visa adalah persetujuan Direktorat jenderal Imigrasi kepada kedutaan besar RI dimana aja untuk menerbitkan visa tertentu kepada pemohon.Visa ada beberapa jeni diantaranya:

1.Visa Kunjungan Sosial Budaya/VKSB yaitu visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas,pendidikan,sosial budaya pariwisata ,bisnis,keluarga,jurnalistik,atau singgah,untuk meneruskan perjalanan kenegara lainnya.Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya diwilayah Indonesia,visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal 30 hari,atau orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan Indonesia di luar Negeriatau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat jendral Imigrasi di Jakarta.

Syarat-syarat dokumen permohonan telex visa kunjungan sosial budaya yaitu:

a.Foyocopy KTP penjamin

b.Fotocopy KK penjamin WNI

c.Fotocopy departure or arrival card WNA

d.Fototcopy passport WNA

e.Fotocopy buku nikah dari dua negara

f.passfoto WNA 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 3 lembar latar belakang merah ya

g.Surat keterangan dari kedutaan untuk bisa nikah di Indonesia

h.Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor WNI,pake materai 6000

i.Surat permohonan alih status dari sponsr WNI pakai materai 6000

j.Surat keterangan domisili

Tahapan Prose Pengajuan

Tahap pertama (Penyerahan Berkas)

Semua berkas dimasukkan kekantor imigrasi terdekat sesuai alamat domisili.Dan sampai diImigrasi pengisian formulir aplikasi yang diberika petugas loket kanim,setelah selesai lampirkan semua berkas dan berika kepada petusa loket di kanim.

Tahap kedua (survey)

Untuk tahap ini petugas akan datang kerumah dan melakukan wawancara dari pihak KANIM kepda WNI dan WNA,yang memastikan benar bahwa WNA tinggal di alamat domisili yang dilampirkan dan mengambil foto sama istri.

Tahap ketiga (mendapat hasil survey)

Setelah beberapa hari kemudain saya mengecek dan mereka pihak imigrasi memberikan surat persetujuan kantor dan pengantar kekantor wilayah departemen HUKUM dan HAM.

Tahap keempat (Kekanwil HUKUM dan HAM)

Dan pergi kekkantor Kanwil Hukum dan Ham,dan selesai tandatangan oleh kepala kantor dokumen akan dikirim ke Dirjen Imigrasi Jakarta  dan kalau bisa minta ketemen untuk bantu proses diJakarta.Setelah menunggu beberapa hari paling lama juga 1 minggu dan dikirim kepusat dan diambil ke kanim saja.

Tahap kelima (melakukan pembayaran)

Setelah mendapatkan surat dari Dirjen Imigrasi Jakarta membayar sejumlah yang telah ditentukan kalau saya sebelumnya sejumlah Rp 755.000 saja.Dan kembali kerumah dan 3 hari kemudian kita kembali ke Kanim dan mengambil Visa tersebut yang sudah selesai dengan fotocopy visa untuk Kanim sebanyak 3 lembar.

Untuk prosesnya tidak bisa dipastikan karena dokumen bisa selesai cepat dan bisa juga molor sedikit lama,tapi walupun lama hanya makan watu 3 mingguan aja,ya masalah pada pengiriman dari jakarta,atau tandatangan kepala yang tidak ditempat,sepertinya itu saja.

2.Telex Tinggal Terbatas

Untuk memperoleh jenis visa ini,orang asing dapat mengajuan permohonan kekantor Perwakilan Republik Indonesiaterdekat,atau penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat jendral Imigrasi setelah melengkapi persyaratan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi yaitu:

a.Fotocopy akte pendirian Perusahaan

b.Fotocopy SIUP

c.Fotocopy NPWP

d.Fotocopy TDP

e.Fotocopy Domisily Perusahaan

f.Fotocopy KTP Direktur

g.Fotocopy Pasfor orang asing

h.Fotocopy IMTA orang asing

i.Fotocopy CV kontrak kerja TKA

j.Fotocopy Ijazah TKA

k.Surat sponsor dari perusahaan

l.Fotocopy Surat wajib lapor Depnaker untuk memperkerjakan TKA

m.Surat Kuasa pengurusan

n.Bagan Organisasi

o.Surat penunjukkan Staff pendamping untuk TKA

p.Pasphoto 4x6;3x4; dan  2x3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah)

Tahap proses pengajuan :

Setelah semua dokumen didapat,pendaftaran visa harus mendapatkan otoritas khusus dari Direktorat jendral Imigrasi di jakarta.pengurusan Otoritas tersebut dilakukan oleh sponsor dari TKA.Sponsor dapat berupa perorangan,perusahaan atau organisasi yang berbasis di Indonesia.

Setelah otoritas diterbitkan Direktorat Jendral Imigrasi akan mengirim kepada KBRI dinegara yang WNA inginkan untuk bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia dengan segera.

Setelah Visa didapat,agar WNA segera masuk ke Indonesia.setelah 7 hari visa keluar.

 

Mekanisme pembuatan Surat Tanda melapor (STM)Orang Asing

Kita mengerti bahwa Negara kita mempunyai perturan untuk orang asing yang tinggal yaitu wajib lapor,baik ke dinas kependudukan atau kepolisian setempat.Standarisasi pembuatan surat tanda lapor (STM) orang asing persyaratan yaitu:

1.Fotocopy Pasfort

2.Fotocopy KTP pelapor

3.Surat sponsor

Dasar Hukum yaitu:

1.Undang-undang Nomor.9 tahun 1992 tentang KeImigrasian pasal 60

2.Juklap Kapolri Nomor.Pol :JUKLAP/09/II/1995

 

Persyaratan Perpanjang STM yaitu:

1.Fotocopy pasfort

2.Fotocopy KTP pelapor

3.Fotocopy KITAS

4.Fotocopy IMTA/IKTA

5.Surat Sponsor

 

Visa Untuk Bekerja

Visa bekerja diperuntukan kepada orang-orang yang bertujuan :

1.Melakukan kunjungan bisnis untuk bekerja dalam waktu singkat atau tidak berkelanjutan,keahlian tinggi dan memiliki latar belakang pekerjaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dilakukan di negara tersebut.

2.Berpartisipasi diacara kebudayaan atau sosial yang diselenggarakan oleh organisasi dinegara tersebut dan juga terlibat didalam penyelenggaraan acara tersebut

3.sebagai pembantu rumah tangga atau penjaga anak yang akan bepergian dengan majikan dengan menggunakan visa turis.

Visa Kerja

Persyaratan :

1.formulir aplikasi visa yang telah diisi

2.Paspor asli,dengan maasa berlaku minimal 6 bulan

3.1 berkas Fotocopy paspor

4.Surat persetujuan dari kantor Imigrasi pusat (Jakarta)

5.1 lembar fotocopy berwarna ukuran paspor terbaru

6.1 lembar fotocopy kartu identitas

prosedur pengajuan semua berkas dokumen ke bagian Imigrasi.

Untuk mendapatkan surat persetujuan dari kantor Imigrasi Pusat di Jakarta:

1.Pemohon harus mempunyai sponsor di Indonesia baik perorangan maupun perusahaan

2.Sponsor harus datang langsung ke kantor imigrasi pusat di jakarta selatan

3.Sponsor harus membawa fotocopy pemohon surat sponsor fotocopy pemohon

4.Setelah disetujui kantor pusat imigrasi akan mengirimkan surat persetujuan ke pemohon

5.bawa surat persetujuan tersebut ke KBRI diluar negara yang dituju.