Definisi HO/IZIN Gangguan
Izin Gangguan (HO) adalah surat keterangan yang merupakan izin suatu kegiatan usaha, orang pribadi atau badan usaha yang dilokasi berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian,ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintahan Pusat dan Daerah.Surat Izin Gangguan (HO) dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisi Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya ,misalnya kota Medan.Dan ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan.Perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.Ada beberapa usaha yang diberikan Izin Usaha seperti :
1.Izin mendirikan Usaha Perdagangan
2.Surat Izin mendirikan apoteker dan Toko Obat
3.Izin Impor Barang Modal bukan baru(bekas)
4.Surat Izin Usaha Hiburan dan Perizinan lainnya
Kriteria Gangguan
Kriteria Gangguan dalam penetapan izin yaitu:
1.Lingkungan meliputi ganguan terhadap fungsi air tanah,sungai,laut,udara dan gangguan dari getaran atau kebisingan.
2.Sosial kemasyarakatan adalah terjadinya kemerosostan moral dan ketertiban umum.
3.Ekonomi meliputi penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada disekitar lokasi usaha.
Dasar Hukum HO
1.Undang-undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.Perda Nomor 7 tanun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2013
3.Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2013 Tentang Retribusi Izin gangguan
4.Peraturan walikota Nomor 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota Kepada Camat untuk melaksankan Urusan Pemerintahan Daerah
Persyaratan IZIN HO
1.Mengisi Formulir permohonan Izin
2.Fotocopy KTP Pemohon bagi Usaha yang berbadan Hukum
3.Fotocopy status Kepemilikan Tanah
4.Surat Pernyataan dari Tetangga yang menyatakan tidak keberatan
5.Fotocopy NPWP Perusahaan
6.Fotocopy IMB
7.Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
8.Bukti setor Retribusi daerah
9.Fotocopy akte pendirian Perusahaan
10.Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
11.Denah lokasi tempat usaha
12.Surat keterangan Domisili dari kantor Lurah
Prosedur Mengurus Izin Gangguan (HO)
1.Pemohon datang ke kantor kecamatan medan didekat lokasi usahnya untuk mengambil berkas pemohon diminta persetujuan tetangga,yang disahkan oleh lurah,camat dan ditantangani yang bermaterai 6000
2.Berkas diserahkan kembali keloket
3,Dokumen akan dikerjakan melalui sekretariat KPP dan disampaikan berkas perizinan kepada Kepala Dinas ketentraman dan ketertiban
4.Peninjauan Lokasi bersama instansi terkait dan membuat berita acara hasil peninjauan lapangan dibuat perhitungan biaya retribusi
5.Pemohon membayar DI KPP dengan formulir warna putih
6.Setelah selesai proses Pemohon mengambil Izin Gangguan (HO)
Lama Proses Pengurusan HO
Berdasrkan pengalam kami untuk pengurusan HO,kami butuh waktu 1 minggu dan untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di kontak kami dalam situs ini,akami akan merikan yang terbaik.Terimakasih.
COMENTAR BARU