Angka Pengenal Import Umum dan Produsen merupakan tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor.Penerbitan API-U dan API_P hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri.Merujuk pada permendag No70/2015 sangan jelas dikatakan bahwa perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian API-nya maka secara otomatis API yang dimiliki akan terblokir sehingga tidak dapat melakukan kegiatan impor
Prosedur pembuatan dokumen API-U/P itu lumayan ribet ya,apalagi anda tau pengurusannya berhubungan dengan pemerintahan sedikit bertele-tele,tapi anda cukup melengkapi dokumen dan melakukan permohonan pada pemerintahan Daerah yaitu pada Dinas melalui pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).Tapi anda jangan khawatir kami dapat memberikan bantuan untuk izin yang anda butuhkan.
Apakah kami dapat membantu anda?
Baiklah,kami akan menjelaskan sedikit,kamiperusahaan konsultan perijinan yang legal yang memiliki pengalaman dalam membantu klien,untuk mengurus atau membuat dokumen perijinan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,kami juga memiliki pengetahuan dan pengalaman dan koneksi dalam mengajukan izin impor maupun penyesuaian izin impor yang anda inginkan.Untuk semua informasi lebih lengkapnya anda dapat kontak kami pada website kami dan apabila juga anda ingin melakukan pengajuan sendiri kami juga meberikan penjelasan tentang syarat-syarat dokumen yang harus anda lengkapi.Anda silahkan klik website kami dibawah ini..
Kami sangat senang sekali apabila anda bisa percayakan kami sebagai rekan untuk melakukan pengurusan dokumen izin anda,kami akan memberikan yang terbaik,dan anda tidak harus buang waktu untuk bolak-balik datang ke kantor dinas ataun untuk melengkapi dokumen kami akan bantu,dan untuk biaya waktu proses pengurusan kami akan selesaikan seefektif mungkin dengan biaya yang cukup murah tapi ya.Jadi anda tidak perlu khawatir untuk memakai jasa perusahaan kami.
Next kami informasikan perijinan yang lainnya,ikuti terus ya blog kami.
COMENTAR BARU